Setiap harinya kita
tentu akan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Agar lebih mudah, maka
menggunakan kendaraan pribadi jadi pilihan terbaik karena cepat dan nyaman.
Namun, mengendarai kendaraan pribadi juga bukanlah tanpa risiko. Selain risiko
kecelakaan, salah satu risiko lainnya yang bisa terjadi ketika Anda mengendari
kendaraan pribadi adalah ditilang.
Ditilang saat
mengendarai kendaraan bukanlah hal yang diinginkan setiap orang. Karena, sesuai pasal 288 ayat 2 apabila Anda
mengendarai pribadi dan tidak taat pada peraturan maka Anda bisa ditilang oleh
Polisi. Tapi, jangan khawatir karena beberapa tips berikut bisa Anda lakukan
agar tidak ditilang sewaktu berkendara di jalanan.
Mematuhi rambu lalu lintas
Salah satu tips
agar Anda tidak ditilang sewaktu berkendara yakni dengan mematuhi rambu lalu
lintas. Anda perlu mematuhi rambu lalu lintas agar tertib saat berkendara.
Selain itu, rambu lalu lintas juga diciptakan untuk meminimalisir potensi
kecelakaan. Sehingga, ketika Anda mematuhi rambu lalu lintas maka Anda akan
lebih aman saat berkendara sekaligus terhindar dari proses penilangan oleh
polisi.
Menyiapkan STNK
Ketika berkendara
dengan menggunakan mobil pribadi, Anda perlu membawa serta STNK mobil tersebut.
Karena, STNK mobil merupakan surat yang menunjukkan kepemilikkan sah seseorang
yang membawa mobil tersebut. Ketika Anda tidak membawa STNK maka polisi bisa
saja melakukan proses tilang. Namun, jangan lupa juga untuk menyiapkan STNK
yang masih berlaku karena mobil tahun 90an biasanya
banyak yang belum memperpanjang usia STNKnya sehingga perlu diperhatikan.
Menyiapkan SIM
Selain STNK, surat
lainnya yang perlu dipersiapkan agar terbebas dari tilang ketika berkendara
yakni SIM. SIM atau Surat Izin Mengendarai merupakan bukti bahwa Anda
benar-benar telah tersertifikasi dan layak untuk mengendarai kendaraan pribadi.
Pastikan SIM Anda masih berada dalam masa berlaku agar ketika ada operasi lalu
lintas, Anda bisa terhindar dari tilang karena memiliki SIM yang masih berlaku
serta STNK yang masih berlaku pula. Sehingga, Anda dapat berkendara secara aman
dan nyaman.
0 komentar